Indofokus.com
Palembang, 21 April 2026 — Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan pengawalan dimulai dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang yang berlokasi di Jalan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Selanjutnya, tahanan KPK tersebut dibawa menuju Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang berada di Jalan Kapten A. Rivai No. 16 untuk menjalani proses persidangan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Detasemen Gegana menurunkan sebanyak tiga personel yang dipimpin oleh Brigadir Kms. M. Sukri A. Pengawalan dilakukan dengan prosedur standar operasional guna memastikan keamanan tahanan selama perjalanan hingga tiba di lokasi persidangan.
Selain pengawalan, personel juga melaksanakan pengamanan di area pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama jalannya sidang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
(Benta)
