<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK &#8211; Indo Fokus</title>
	<atom:link href="https://indofokus.com/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indofokus.com</link>
	<description>Portal Berita Nasional Indo Fokus</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Apr 2025 10:48:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dgayyymgm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:eco/v1745587595/INDOFOKUS/INDOFOKUS.png?_i=AA</url>
	<title>KPK &#8211; Indo Fokus</title>
	<link>https://indofokus.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK: Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Termasuk Korupsi</title>
		<link>https://indofokus.com/kpk-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik-termasuk-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2025 10:48:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Supian Suri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85155</guid>

					<description><![CDATA[Penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan  bisa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan  bisa masuk dalam tindak pidana korupsi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan instansi sampai pengawas internal tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jika ada ASN nekat, wajib disanksi.</p>
<p>“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 April 2025.</p>
<p>Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan, kata dia, bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan, dan juga perawatannya,” ujar Budi.</p>
<p>Jenis tindak pidana korupsi dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik masuk dalam kategori kerugian negara. Penggunaan di luar kebutuhan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan aset.</p>
<p>Atas dasar itulah KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik. Aset itu ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi ASN.</p>
<p>“Sehingga dalam hal ini KPK ingin memastikan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,” tutur Budi.</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan izin menggunakan mobil dinas (modis) untuk mudik Idulfitri 1446 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fQqJ6R2GXbur2JXrLIhR7R39hUk=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4400616/original/015376100_1681871417-IMG_20230418_122019.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Soroti Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik</title>
		<link>https://indofokus.com/kpk-soroti-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2025 03:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Supian Suri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84944</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK &#8211; Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.</p>
<p>Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,&#8221; kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).</p>
<p>Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.</p>
<p>&#8220;Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.</p>
<p>&#8220;Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
