<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Depok &#8211; Indo Fokus</title>
	<atom:link href="https://indofokus.com/tag/depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indofokus.com</link>
	<description>Portal Berita Nasional Indo Fokus</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2025 12:30:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dgayyymgm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:eco/v1745587595/INDOFOKUS/INDOFOKUS.png?_i=AA</url>
	<title>Depok &#8211; Indo Fokus</title>
	<link>https://indofokus.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Pertanyakan Kinerja Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi Pasca Ricuh di Depok</title>
		<link>https://indofokus.com/dpr-pertanyakan-kinerja-satgas-antipremanisme-bentukan-dedi-mulyadi-pasca-ricuh-di-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Apr 2025 02:33:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Premanisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85789</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Pasca terjadinya pembakaran mobil polisi saat menangkap pimpinan salah satu organisasi masyarakat (Ormas)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pasca terjadinya pembakaran mobil polisi saat menangkap pimpinan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat dini hari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.</p>
<p>“Sudah sampai mana perkembangan dari Satgas Antipremanisme yang dibentuk Gubernur Dedi Mulyadi? Pembentukan satgas yang terdiri dari Polri dan TNI yang direncanakan sampai tingkat kecamatan itu menjadi mendesak usai terjadi peristiwa vandalisme oleh sekelompok warga saat anggota Polres Depok menangkap salah satu pimpinan ormas yang bermasalah dengan hukum,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Sabtu (19/4/2025).</p>
<p>Selain mendorong optimalisasi kerja Satgas Antipremanisme oleh Gubernur Dedi, Abduh juga mendesak kepolisian untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan vandalisme pada penangkapan pelaku yang merupakan pimpinan ormas tadi.</p>
<p>Tindakan tegas mesti dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dengan jumlah massa berapa pun.</p>
<p>“Tindak tegas terhadap pelaku pencegahan dan vandalisme dalam penangkapan pimpinan ormas oleh anggota Polres Metro Depok adalah langkah penegakan hukum.&#8221;</p>
<p>&#8220;Negara melalui polisi tidak boleh kalah dengan segala aksi premanisme yang melanggar hukum,” kata Abduh.</p>
<p>Agar peristiwa serupa tidak terulang, Abduh juga meminta Polres Metro Depok untuk berkoordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai bentuk antisipasi terhadap perlawanan atau vandalisme terkait tindakan anggota polisi terhadap mereka yang melanggar hukum.</p>
<p>“Tujuannya agar Polres Metro Depok dapat melakukan pemetaan dan intervensi terhadap potensi perlawanan sekelompok massa yang mendukung mereka yang melanggar hukum. Ini demi menjaga keselamatan dan keamanan anggota polisi juga saat bertugas,” ujar Abduh.</p>
<p>Tak kalah penting, komitmen pemberantasan terhadap aksi premanisme ini memerlukan sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang tentunya didukung oleh semua lapisan masyarakat.</p>
<p>“Ini sebagai bentuk dukungan kepada Presiden Prabowo yang menyatakan akan menyikat atau melawan semua tindakan premanisme yang terbukti telah mengganggu iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Abduh.</p>
<p>Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso sudah menjelaskan penangkapan terhadap salah seorang pimpinan ormas di kediamannya di Depok karena yang bersangkutan dilaporkan atas penguasaan lahan, penganiayaan dan kepemilikan senjata api.</p>
<p>AKBP Bambang menerangkan penjemputan terhadap pimpinan ormas yang bermasalah dengan hukum itu dilakukan setelah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap pelaku untuk diperiksa, tetapi pelaku tak memenuhi panggilan tersebut.</p>
<p>Saat dijemput paksa, pimpinan ormas itu melakukan perlawanan terhadap anggota Polres Metro Depok hingga mengundang perhatian warga.</p>
<p>Mengingat tersangka juga tokoh setempat, sekelompok warga melakukan pengejaran terhadap anggota polisi untuk mencegah tersangka dibawa ke Mako Polres Metro Depok.</p>
<p>Ketika dilakukan pengejaran terhadap anggota polisi yang membawa empat mobil, tiga di antaranya tertahan oleh sekelompok warga dan dibakar oleh mereka sampai hangus.</p>
<p>Meski begitu anggota Polres Metro Depok tetap berhasil membawa pelaku ke Mako Polres Metro Depok dengan satu mobil yang tersisa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Detik-detik-Warga-Serang-14-Polisi-dan-Rusak-3-Mobil-di-Depok-Berawal-Penangkapan-Tokoh-Masyarakat.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Termasuk Korupsi</title>
		<link>https://indofokus.com/kpk-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik-termasuk-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2025 10:48:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Supian Suri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85155</guid>

					<description><![CDATA[Penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan  bisa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan  bisa masuk dalam tindak pidana korupsi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan instansi sampai pengawas internal tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jika ada ASN nekat, wajib disanksi.</p>
<p>“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 April 2025.</p>
<p>Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan, kata dia, bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan, dan juga perawatannya,” ujar Budi.</p>
<p>Jenis tindak pidana korupsi dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik masuk dalam kategori kerugian negara. Penggunaan di luar kebutuhan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan aset.</p>
<p>Atas dasar itulah KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik. Aset itu ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi ASN.</p>
<p>“Sehingga dalam hal ini KPK ingin memastikan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,” tutur Budi.</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan izin menggunakan mobil dinas (modis) untuk mudik Idulfitri 1446 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fQqJ6R2GXbur2JXrLIhR7R39hUk=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4400616/original/015376100_1681871417-IMG_20230418_122019.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Soroti Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik</title>
		<link>https://indofokus.com/kpk-soroti-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2025 03:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Supian Suri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84944</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK &#8211; Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.</p>
<p>Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,&#8221; kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).</p>
<p>Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.</p>
<p>&#8220;Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.</p>
<p>&#8220;Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
