Diduga Pilah-pilih Media, Pengamat : Diskominfo atau Humas Seharusnya Transparan dan Profesional

Diduga Pilah-pilih Media, Pengamat : Diskominfo atau Humas Seharusnya Transparan dan Profesional

Indofokus.com

 

DEPOK,

 

Tugasnya seorang jurnalis, tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok pers, dengan adanya undang-undang tersebut membuka ruang lebih bagi kebebasan pers dalam menulis berita.

 

Dalam Undang-Undang Pers tersebut, wartawan maupun jurnalis harus benar-benar netral dan tidak memihak sehingga menuliskan berita yang berimbang.

 

Dijaman order baru hampir kebanyakan Ex Wartawan berpindah profesi sebagai Pejabat Politik dan Pejabat Humas. Sebagian wartawan juga sering terlihat diasingkan oleh instansi pemerintah baik dari pihak keamanan maupun pembisnis yang dianggap akan merugikan usaha kepentingan pribadinya, hal itu disebabkan profesionalisme wartawan yang tidak dihargai.

 

Hal itu tidak terlepas dari profesionalisme sebagai tugas wartawan, sehingga terjadi diduga pilah memilah jurnalis yang dilakukan oleh dilingkungan Pemerintah Kota Depok melalui Diskominfo karena ada sesuatu yang dirahasiakan di balik tidak digubris nya Surat Tugas Liputan Wartawan dan Surat Penawaran Kerjasama Publikasi.

 

Menanggapi hal tersebut, seorang wartawan senior, Dahlan, yang biasa meliput berita hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya dan aktif juga di organisasi PWI, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Wempy menilai adanya indikasi kelompok-kelompok tertentu yang diduga diistimewakan.

 

Disisi lainnya diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R Wempy Syamkarya S.H M.H mengatakan,“Kami tidak menyebutkan secara spesifik siapa kelompok-kelompok tersebut. Saya rasa rekan-rekan juga sudah banyak mengetahui dan mendengar informasi yang berkembang di luar. Sekarang pertanyaannya, beranikah Diskominfo Depok membuka data secara transparan?.” ujarnya, Kamis (23/04/26).

 

Meski demikian, dikatakan Wempy “kalau Media sudah mengirim pengajuan surat Tugas Liputan Wartawan dan Surat Kerjasama Publikasi ke pihak Diskominfo Kota Depok seharusnya jangan tidak digubris atau diabaikan surat tersebut.” ujarnya.

 

Oleh karenanya, jaminan kemerdakaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Tak hanya itu, Wempy juga menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

 

Peran pers untuk melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

 

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

 

Kontrol masyarakat dimaksud termasuk setiap orang memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

 

Pengaturan mengenai kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu muncul mekanisme perlindungan yang cukup berlapis bagi jurnalis dan media yang menghadapi sengketa hukum, seperti misalnya bila menghadapi tuntutan hukum maka ada Nota Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) bila ada upaya pemidanaan maka lebih dulu Dewan Pers melakukan penilaian dan mediasi.

 

Kasus Surat Tugas wartawan dicuekin Diskominfo Depok ini bukan insiden tunggal.

Polanya udah kelihatan kental : Diskominfo Depok bermasalah serius soal keterbukaan informasi.

 

1. Fakta Lapangan: Diskominfo Depok Memang ” Alergi wartawan

 

Dari data publik 2024 – 2025, minimal ada 3 kasus besar : Kasus Bentuk Pengabdian Pelanggaran Hukum

 

Surat Forwara soal Anggaran Media 2025

Forwara kirim surat resmi minta klarifikasi anggaran kerja sama media miliaran.

Jawaban staf” akan ditindaklanjuti pimpinan” Sampai Agustus 2025 ga ada kejelasan * UU KIP 14/2008 Pasal 4*: Hak dapat info publik.*UU Pers 40/1999 Pasal 4*: Hak cari info.

 

2. Laporan IPAR ke KPK

Kadiskominfo Depok dilaporkan ke KPK Juli 2025 soal dugaan korupsi proyek internet publik Rp 60 M. IPAR bilang Kadiskominfo menghalangi kerja jurnalistik ” saat dimintai konfirmasi UU Pers Pasal18 : Menghalangi tugas jurnalistik = pidana 2 thn/ denda 500 juta.

 

3. Dugaan Media Titipan Diskominfo diduga cuma akomodasi media tertentu, media lain diabaikan.

 

Anggaran kerja sama media 2025 gak dibuka : siapa dapat, berapa, mekanismenya apa UU KIP Pasal 9 : Info anggaran wajib dibuka berkala tanpa diminta.

 

Dari pengamatan saya, kenapa Diskominfo Depok kaya gitu.

 

A. Melintasi Birokrasi Tertutup

Diskominfo itu ” Corong Pemkot ” Harusnyapaling paham UU KIP & Pers. Tapi realita anggaran kerja sama media 2025 aja ditutupin.

Artinya ada confkict of interest mereka atur duit media, jadi takut ketahuan kalau pilih kasih.

 

B. Dugaan Korupsi Jadi Alasan Bungkam, Kasus internet publik Rp 60 M yang dilaporin ke KPK. Itu krusial, kalau wartawan liput + tanya data, bisa kebongkar, menghalangi wartawan.ngamanin diri ini modus klasik.

 

C. Salah Kaprah Soal Surat Tugas

Banyak pejabat mikir, ” kalau ga ada MoU / kerja sama, wartawan ga wajib dilayani” .SALAH TOTAL” . UU Pers 40/1999 Pasal 4 ayat 3: Pers punya hak mencari & memperoleh informasi.

Surat Tugas itu legitimasi resmi dari redaksi.

 

Diskominfo wajib layani, tidak peduli ada kontrak atau tidak, kalau nolak ya pidana.

 

Analisis Hukum:

Diskominfo Depok Langgar Apa Aja ?

 

1. UU Pers /40/1999 Pasal 18 ayat 1, Setiap orang yang menghalangi wartawan= pidana 2 tahun / denda 500 juta.” Menghalangi” termasuk : gak jawab, ga kasih akses, dipersulit.

 

2. UU KIP 14 /2018 Pasal 52 : Badan publik sengaja ga sediakan info pidana 1tahun / denda 5 juta.

 

3. Kode Etik Jurnalistik : Kalau mereka boikot media tertentu, itu bentuk diskriminasi pers.

 

Bottom line : Kalau Surat Tugas resmi dari redaksi terverifikasi Dewan Pers, terus dicuekin tanpa alasan jelas, Diskominfo udah masuk ranah pidana.

 

Catatan penting lainya :

Untuk dipersiapkan langkah – langkah selanjutnya:

 

1. Somasi Terbuka 3x 24 jam.

2. Adukan ke Dewan Pers.

3. Laporan PPID + Sengketa KIP

4. Lapor Polisi.

 

Sebelumnya pada Rabu (11/02/26) Pimpinan redaksi dari salah satu media online konfirmasi ke Kepala Bidang Diskominfo Kota Depok Ade Hukmawan dengan mengatakan, waalaikumsalam, surat dari pak kadis sudah dispo, tinggal kami telah, kami masih menunggu arahan kepala dinas”, ujarnya saat itu melalui pesan WhatsApp.

 

Sampai berita ini diterbitkan upaya untuk mendapatkan jawaban mengenai surat tugas Liputan dan surat kerjasama publikasi yang sudah diserahkan sejak bulan Februari 2026, masih berupaya kami dapatkan dari instansi terkait meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi kembali.

(Iyung)