Ed Bos Ilegal Logging Kampar Ngerasa Kebal Hukum, APH Akan Tindak Tegas

Ed Bos Ilegal Logging Kampar Ngerasa Kebal Hukum, APH Akan Tindak Tegas

 

 

Kampar– Aktivitas sawmill ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Investigasi yang dilakukan tim wartawan mengungkap adanya sejumlah somel kayu yang diduga mengolah hasil hutan lindung tanpa izin resmi.

Salah satu lokasi yang terpantau berada di kawasan yang masih termasuk wilayah hutan lindung di Kampar. Dari hasil penelusuran, sebuah mesin pengolahan kayu alam yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Edi terlihat masih beroperasi hingga kini. Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan belum tersentuh penindakan serius.

 

Ketika temuan ini dikonfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. “Siap, terima kasih informasinya pak. Akan segera ditindaklanjuti,” ucap Kapolres singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Praktik sawmill liar yang mengolah kayu hasil dari kawasan hutan lindung ini jelas menyalahi aturan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor kehutanan, aktivitas tersebut juga dapat mengancam kelestarian ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di Indonesia.

Masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas ini berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti melanggar, para pelaku diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pembalakan liar yang kerap terjadi di Kabupaten Kampar. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga menutup jalur distribusi kayu ilegal dan menindak aktor-aktor besar yang bermain di balik praktik sawmill liar tersebut.

 

(Red/tim)